Pengertian Omnibus Law

Omnibus Law , Akhir-akhir ini Masyarakat di Indonesia di Gegerkan dengan di Sah kan nya Omnibus Law Cipta Kerja Oleh DPR, Tapi Apa Kalian Tahu Apa Sih Omnibus Law itu?

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Sebenarnya Omnibus Law itu bisa Berdampak Baik demi mendongkrak Perekonomian Suatu Negara, Tapi Omnibus Law Juga Bisa Menjadi Bumerang Bagi Masyarakat Kalau isi Draft dalam Omnibus Law Hanya Menguntungkan Beberapa Pihak saja dan Mengorbankan Rakyat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »